PEMERINTAH Kota Lubuklinggau meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik atas 54 produk layanan dari Ombudsman RI.
Acara penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini diterima Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dari Anggota Ombudsman RI, Suharma Wijaya Selasa (5/12/2017), dimulai 09.00 di Nusa Indah Teater Gedung Balai Kartini Jalan Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta Selatan.
Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengucapkan syukur atas prestasi yang telah diraih Pemerintah Kota Lubuklinggau. Penghargaan ini juga diraih atas kerjasama seluruh element masyarakat khususnya pelayanan publik.
Selama ini pihaknya telah menerapkan Linggau Senyum untuk semua bagian pemerintahan khususnya dibidang pelayanan publik.
Walikota mengharapkan bisa mempertahankan prestasi yang telah diraih dan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di Kota Lubuklinggau.
Nilai kepatuhan pemerintah Kota Lubuklinggau dan pemerintah daerah terhadap stamdar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tahun 2017 dengan unit layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Walikota juga berpesan kepada ASN untuk jangan cepat puas dengan apa yang diraih meskipun penghargaan tinggi (zona hijau) dari Ombudsman sudah kedua kalinya.
"ASN harus mengutamakan meningkatkan kinerja sesuai dengan SOP yang ada. Utamakan pelayanan cepat dan ramah sesuai tageline Linggau Senyum, " jelas Walikota.(admin)